Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami, Asal...

Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami, Asal... - GenPI.co
Ilustrasi poligami. (ist)

GenPi.co - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat Aceh.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada Antara di Meulaboh, kemarin.

Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.

Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik karena hal ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

BACA JUGA: Jenazah Sutopo Masih di Rumah Sakit Kanker Goangzhou China

Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan. Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," katanya menambahkan.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya