
“Kami sudah sosialisasikan ide ini dengan pengusaha-pengusaha bengkel dan SPBU agar melengkapi usaha mereka dengan fasilitas uji emisi kendaraan, sehingga memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan udara kotanya sendiri,” jelas Andono.
Andono menambahkan, pihaknya juga telah memiliki uji emisi berbasis aplikasi android yang dapat diunduh dari PlayStore. Melalui aplikasi ini, pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan registrasi kendaraan yang terintegrasi dengan bengkel otomotif uji emisi dan unit-unit pengelola parkir.
“Begitu kendaraan masuk ke area parkir, bisa langsung terdeteksi apakah kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi atau belum. Kalau belum lulus, maka kendaraan itu mendapat disinsentif dari tarif atau lokasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana membuat kebijakan untuk memberatkan tarif parkir kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.(ANT)
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News