
Atas perbuatannya tersebut, Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Pasal tersebut mengatur tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.memamerkan payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). (*)
BACA JUGA: Siskaeee Kelas Kakap, dari Video Ehem-ehem Raup Rp 2 Miliar
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News