Soal Naik Gaji, Polri Minta 100%, TNI : Rakyat Sejahterakan Dulu

Soal Naik Gaji, Polri Minta 100%, TNI : Rakyat Sejahterakan Dulu - GenPI.co
Ini beda pandangan TNI dan Polri soal kenaikan gaji (Foto : Ilustrasi TNi-Polri/Istimewa)

GenPI.co - Wacana naik gaji TNI-Polri tengah menjadi agenda pemerintah pada 2020. Namun ada perbedaan sikap yang besar dari dua institusi penjaga NKRI ini. Polri ingin kenaikan tunjangan mencapai 100 persen. Bagaimana dengan TNI? Mengejutkan. Mereka meminta pemerintah menyejahterakan rakyat dulu baru memikirkan untuk kenaikan bayaran tentara. 

Baca juga :

2019, Kopassus Jadi Pasukan Elite ke-2 Paling Berbahaya di Dunia 

Tak Lelah Jaga Keutuhan NKRI, Sri Mulyani Agendakan Gaji TNI Naik 

Helikopter TNI Hilang Kontak di Papua 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya TNI senang-senang saja mendengar usulan kenaikan gaji pokok yang direncanakan DPR, namun dia mengingatkan agar wacana tersebut harus mempertimbangkan harkat hidup orang banyak. "Kenaikan gaji ini bisa ditunda bila masyarakat Indonesia masih banyak yang hidup dalam garis kesusahan. Biar aja dulu. Itu tentara rakyat namanya. Enggak ada paksa-paksa. Rakyat dulu nomor 1," ujar Ryamizard, seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/7).

Sementara Polri lewat Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian justru sebaliknya. Dia berharap kenaikan tunjangan bisa direalisasikan 100 persen lima tahun ke depan. Dalam HUT ke-73 Bhayangkara di Monumen Nasional, Rabu (10/7), Tito menyampaikan hal itu langsung di acara yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. "Tersimpan harapan kepada Bapak Presiden kiranya tunjangan kinerja anggota TNI dan Polri di masa kepemimpinan lima tahun ke depan Insya Allah dapat meningkat jadi 100 persen," kata Tito.

Padahal sebelumnya tunjangan Polri telah naik 70 persen, demikian juga dengan TNI di tahun ini. Wacana kenaikan gaji dua institusi ini diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani memang menjadi agenda pemerintahan Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya