Begini Isi Chat Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi, Parah

Begini Isi Chat Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi, Parah - GenPI.co
Penyidik menggiring tersangka oknum dosen Unsri berinisial R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). Ffoto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

GenPI.co - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan mahasiswinya.

R dijerat Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini dia sudah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Mahasiswi Unsri Diduga Dilecehkan Dosen

Polda Sumatera Selatan sudah menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah tia gadget beserta kartu telepon milik korban.

Polda Sumsel juga menyita satu gadget milik R. Ada juga tangkapan layar berisi pesan singkat via WhatsApp (WA).

BACA JUGA:  Bikin Malu, Oknum Dosen Unsri Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, nomor telepon yang digunakan ialah milik R.

“(Hal itu, red) diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Hisar di Palembang, Jumat (10/12).

BACA JUGA:  Oknum Dosen Unsri Akhirnya Dipecat, Kelakuannya Sangat Bikin Malu

Hisar menjelaskan, R juga mengirimkan pesan syur kepada mahasiswi yang dilecehkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya