
Kemudian untuk penerapan ganjil-genap, hingga saat ini masih dalam pembahasan kebijakan.
"Iya, nanti ditunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, tetapi yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan, yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tutur Wagub Riza.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
BACA JUGA: BMKG: DKI Jakarta Diguyur Hujan Malam Ini, Warga Diimbau Waspada
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Keputusan diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.(Antara/jpnn)
BACA JUGA: Ada Varian Omicron di Jakarta? Dinkes DKI Langsung Angkat Bicara
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Baik Bagi Warga DKI Terkait Libur Nataru, Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News