Astaga, Ibu Rumah Tangga Nekat Berbuat Terlarang di Apartemem

Astaga, Ibu Rumah Tangga Nekat Berbuat Terlarang di Apartemem - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. FOTO: Antara

"Kita akan kembangkan jaringannya, yang diduga ada hubungan dengan suaminya. Kita akan cek apakah suami jadi pengendali di Lapas," tutur Erwin.

Atas perbuatannya itu tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Timur. (ANT)

BACA JUGA:  Ramalan Jayabaya, Ternyata Pulau Jawa Sudah Terbelah

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya