"Kita akan kembangkan jaringannya, yang diduga ada hubungan dengan suaminya. Kita akan cek apakah suami jadi pengendali di Lapas," tutur Erwin.
Atas perbuatannya itu tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Timur. (ANT)
BACA JUGA: Ramalan Jayabaya, Ternyata Pulau Jawa Sudah Terbelah
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News