Satgas Covid-19 Kasih Peringatan Tegas, Begini Bunyinya

Satgas Covid-19 Kasih Peringatan Tegas, Begini Bunyinya - GenPI.co
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap orang yang melanggar ketentuan karantina mandiri.

Salah satu caranya, yakni dengan mengembalikan lagi para pelanggar ke tempat karantina terpusat.

"Bila masih tak kooperatif, akan dijatuhi sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," katanya di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

BACA JUGA:  Muncul Wacana Vaksin Covid-19 Tiga Dosis, Begini Kata Prof Wiku

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan selama lima bulan terakhir.

Hal tersebut tak terlepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Kronologis Jubir Satgas Wiku Adisasmito Positif Covid-19

"Semua itu dilakukan demi melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 dan varian barunya," terang dia.

Karantina Covid-19 merupakan upaya untuk memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau di wilayah dengan komunitas dengan transmisi tinggi.

BACA JUGA:  Soal Pejabat Terjangkit Covid-19, Wiku: Virus Tak Kenal Jabatan

"Kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya