Gubernur Kepri Jamin Keamanan Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun

Gubernur Kepri Jamin Keamanan Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun - GenPI.co
Seorang anak mendapat vaksin di salah satu sekolah di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Foto: Binda Kepri.

GenPI.co - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad berharap dukungan para orang tua dalam program vaksinasi anak. Orang tua pun diminta mendampingi putra-putrinya saat disuntik vaksin.

"Wajib bawa kartu keluarga sebagai syarat vaksinasi. Ini untuk memastikan usia anak dan juga administrasi pendataan program vaksinasi," katanya dikutip dari Antara (16/12).

Ansar menegaskan, orang tua tidak perlu lagi ragu anaknya divaksin dengan vaksin merek Sinovac. Sebab, tujuan vaksinasi adalah untuk meningkatkan imun tubuh anak usia 6-11 tahun. Vaksin pun sudah dinyatakan halal dan aman.

BACA JUGA:  Syarat dan Link Pendaftaran Vaksin Anak-anak di Batam

"Program vaksinasi untuk anak-anak ini sudah diuji dan teruji sehingga aman dan halal disuntikkan ke tubuh anak-anak. Tujuannya meningkatkan imun tubuh," kata dia.

Dia juga turut mengapresiasi banyak pihak yang mendukung percepatan program vaksinasi di Kepri. Seperti TNI, Polri, dan BIN. Menurutnya, vaksinasi tidak mungkin dapat terealisasi dalam waktu cepat tanpa dukungan institusi tersebut.

BACA JUGA:  Kepri Segera Vaksin Anak-anak Usia 6-11 Tahun

"Sejak beberapa bulan lalu, kami bersama-sama melaksanakan program vaksinasi ini. Hasilnya memuaskan," kata dia.

Selain dilakukan oleh pemerintah kota dan provinsi, vaksinasi juga diselenggarakan oleh BIN dan Polda Kepri. Kedua institusi itu bahkan melaksanakan vaksinasi hingga ke pulau-pulau.

BACA JUGA:  Vaksin Anak Dapat Izin BPOM, Begini Komentar Rahmad Handoyo

Kepala Bagian Operasional BIN Kepri Kolonel Chb. Komara Manurung, mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan vaksinasi di Pulau Karas, Batam. Pulau itu berjarak sekitar 30 menit menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Sembulang Kecamatan Galang, Kota Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya