Polres Tanjung Pinang Tangkap Predaror Seks Anak, Ada 10 Korban

Polres Tanjung Pinang Tangkap Predaror Seks Anak, Ada 10 Korban - GenPI.co
Ilustrasi aksi pencabulan. FOTO: Antara

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dipenjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta,” kata Yuda.

Dia pun mengimbau para orang tua untuk mengawasi putra-putrinya. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Polres Tanjung Pinang juga mempersilakan para orang tua melapor jika merasa anaknya menjadi korban kejahatan pelaku. (*)

BACA JUGA:  Geger Temuan P2G, Kasus Pencabulan Terjadi di 27 Sekolah Agama

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya