“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dipenjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta,” kata Yuda.
Dia pun mengimbau para orang tua untuk mengawasi putra-putrinya. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Polres Tanjung Pinang juga mempersilakan para orang tua melapor jika merasa anaknya menjadi korban kejahatan pelaku. (*)
BACA JUGA: Geger Temuan P2G, Kasus Pencabulan Terjadi di 27 Sekolah Agama
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News