Tempat Wisata dan Hiburan di Bandung Dipantau Ketat Saat Nataru

Tempat Wisata dan Hiburan di Bandung Dipantau Ketat Saat Nataru - GenPI.co
salah satu lokasi destinasi wisata di bandung. foto: saung angklung udjo

GenPI.co - Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Bandung akan memantau tempat wisata dan hiburan.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan, saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbarui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

BACA JUGA:  Jelang Libur Nataru, Yogyakarta Bakal Perketat Protokol Kesehatan

"Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan," ucapnya di Bandung, Senin (20/12/2021).

Sebanyak 5 tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.

BACA JUGA:  KAI Bandung Sediakan 7.483 Tiket Selama Libur Nataru

Kemudian museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung, yakni Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.

Menurut Edward, sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan.

BACA JUGA:  Dicky Budiman Sebut PPKM Level 3 Tak Perlu Saat Nataru

Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran masih diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya