Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Aturan tersebut juga memuat soal dispensasi pengurangan durasi karantina untuk pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. (Ant)
BACA JUGA: Epidemiolog: Ada Hal Tidak Boleh Dilakukan Orang yang Karantina
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News