"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Kepgub itu.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub tersebut.
"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," tuturnya.(mcr4/JPNN)
BACA JUGA: Gegara Anies Baswedan, Rocky Gerung Bisa Dapat Sorotan Tajam
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News