
Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi menginstruksikan pemilik proyek yaitu PT Marga Sarana Jabar memberikan sanksi pada petugas yang lalai.
Sanksi tersebut berlaku bagi hingga tingkat general manager untuk kontraktor pelaksana yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk , dan team leader konsultan.
“Disiplin dalam pelaksanaan manajemen pengawasan hingga hal-hal yang detail tidak hanya bagi pemilik Proyek Tol BORR, tetapi berlaku bagi seluruh pelaksanaan konstruksi di Indonesia karena keselamatan konstruksi adalah yang utama,” ujar Syarif dikutip dari rilis PUPR, Selasa (16/7/2019).
Setelah melakukan evaluasi, Komite K2 mengeluarkan 8 rekomendasi. Selain pengenaan sanksi tujuh lainnya adalah:
PT Marga Sarana Jabar selaku pemilik proyek harus melakukan pengawasan ketat terhadap kontaktor pelaksana dan konsultan.
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk selaku kontraktor pelaksana agar melaksanakan program K3 secara konsisten.
Kontraktor pelaksana wajib melakukan pemeriksaan ulang terhadap shoring dan formwork lainnya yang sudah terpasang, dan melakukan perkuatan tambahan.
Untuk lokasi pekerjaan pierhead yang belum dipasang shoring dan formwork, agar mengganti metode kerja yang lama dengan metode lain yang lebih stabil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News