Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
“Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif,” imbuhnya.
Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.(*) ANT
BACA JUGA: Belikan Rumah Untuk Gala Sky, Medina Zein disebut Hanya Pansos
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News