Anak di Bawah Umur Hamil, Pelakunya Ya Ampun

Anak di Bawah Umur Hamil, Pelakunya Ya Ampun - GenPI.co
Ilustrasi korban diperkosa pelaku. FOTO: Antara

GenPI.co - Seorang anak di bawah umur diperkosa hingga hamil. Pelakunya ialah duda berinisial MR.

Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland mengatakan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.

"Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka," kata Ivan di Mataram, NTB, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Peringatkan Keras ke Ubedilah Badrun, Siap-siap

Ivan mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap modus tersangka menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.

"Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto syur-nya. Tetapi belum diketahui dengan pasti apakah pelaku memiliki foto syur itu," ujarnya.

BACA JUGA:  KADIN Dorong Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang

Kasatreskrim mengatakan, tersangka MR dijerat pidana Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Dunia Kripto, Siap-siap Cuan

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya