Dalam 6 Bulan, Bea Cukai Batam Amankan Ribuan Gram Narkotika

Dalam 6 Bulan, Bea Cukai Batam Amankan Ribuan Gram Narkotika - GenPI.co
Jutaan batang rokok ilegal yang musnahkan dengan cara dibakar oleh Bea dan Cukai Batam, Kepri, Rabu (28/12). Foto: Humas Bea dan Cukai Batam.

GenPI.co - Dalam kurun waktu enam bulan, Bea Cukai Batam menindak 87 kasus narkotika dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari puluhan kasus yang ditindak itu, diamankan sedikitnya ratusan gram narkoba dan ribuan mililiter minuman beralkohol.

Penindakan itu tercatat dilakukan selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022. Selain narkorika dan minumal beralkohol, turut diamankan pula ratusan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, mengatakan, pihaknya mengamankan 311,31 gram narkotika, 800 butir obat-obatan terlarang, 47.350 ml minumal MMEA, dan 177.960 batang rokok ilegal.

BACA JUGA:  Bea dan Cukai Batam Bakar 6 Juta Batang Rokok, Kenapa?

“Ribuan barang ilegal itu kami amankan dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman jasa ekspedisi,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Rabu (19/1).

Dia menjelaskan, narkotika beserta pelaku yang diamankan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Pulangkan WNA Cina Pemeras Pejabat dengan VCS

Para penyelundup narkotika juga dapat dijerat dengan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” katanya.

BACA JUGA:  Mimpi Batam Punya Sirkuit Bertaraf Internasional Gugur, Alasannya

Sementara pelanggaran MMEA dan rokok ilegal akan ditindaklanjuti Bea Cukai Batam sesuai pasal 54 dan 56 Undang-Undang RI Nomor 39/2007.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya