
Seperti diketahui, dalam persidangan kali ini, JPU kembali berkesempatan menghadirkan saksi atau ahli.
JPU mengatakan sedianya hari ini ada tiga orang ahli, tetapi yang baru hadir hanya satu ahli, yakni ahli pidana.
Hakim lantas masih memberi waktu hingga minggu depan untuk JPU bisa memaksimalkan dalam pemanggilan ahli.
BACA JUGA: Sebelum Masuk Ruang Sidang, Jerinx SID: Saya Sangat Kangen Istri
Usai minggu depan, giliran pihak Jerinx yang memanggil ahli atau saksi yang bisa meringankan.
Adapun, dakwaan yang disangkakan kepada Jerinx ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.(*)
BACA JUGA: Rizal Ramli Semprot Ruhut Sitompul, Menohok
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News