
Sebenarnya perjanjian tahun 1946 itu sudah berakhir menjelang tahun 2000 lalu.
Tapi fokus Indonesia saat itu masih ke demokrasi –setelah Pak Harto terguling dari jabatan presiden.
Tahun 2005 mulai dibicarakan: bagaimana cara mengambil alih kedaulatan itu. Maka di tahun 2008, bulan Desember, DPR menyetujui UU baru.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Komentar Tuhan
Januari 2009, lahirlah UU No. 1/2009. Bahwa Indonesia harus berdaulat sepenuhnya, atas wilayah darat, laut, dan udara.
Maka UU tersebut mengamanatkan: dalam 15 tahun setelah itu wilayah udara dimaksud harus sudah kembali ke tangan Indonesia. Masih dua tahun lagi dari batas waktu.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Bensin Sawit
Sampai berjalan, Indonesia terus mengajak Singapura berunding. Singapura terus berlindung di balik keselamatan udara internasional.
Singapura juga terus memperbaiki peralatan, sistem dan kemampuan operasionalnya. Internasional merasa lebih nyaman berada di tangan Singapura.
BACA JUGA: Catatan Terbaru Dahlan Iskan: Keindahan Persoalan
Kenyataan itu membuat Indonesia tidak mudah: bukan saja harus meyakinkan Singapura, tetapi juga masyarakat penerbangan sipil internasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News