Ada Sanksi Tegas Bagi Penimbun Minyak Goreng, Jangan Main-main!

Ada Sanksi Tegas Bagi Penimbun Minyak Goreng, Jangan Main-main! - GenPI.co
Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika (kedua kiri) di Mabes Polri Jakarta. Foto: Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Ada sanksi tegas dari Satgas Pangan Polri terhadap oknum yang sengaja menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Teringgi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium.

Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika memastikan pihaknya bergerak menyusur wilayah Jawa untuk menyelaraskan satu harga minyak goreng.

"Tim Satgas Pangan bergerak mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan menindak pelaku usaha yang tidak menjalani intruksi pemerintah soal harga minyak goreng," ucap Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik soal Stok Minyak Goreng, Alhamdulillah

Irjen Helmy menjelaskan minyak goreng kemasan premium harus dijual seharga Rp 14 ribu, kemasaan sederhana Rp 13.500 dan, kemasan curah Rp 11.500.

Dengan demikian, Helmy mengatakan setiap pelaku usaha wajib menaati aturan satu harga tersebut.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Satu Harga Sudah Mulai Langka di Ngawi

Jika terdapat penyelewangan, Tim Satgas Pangan akan bertindak tegas menindaklanjuti hal tersebut.

"Imbauan satu harga ini harus terlaksana. Jika ada yang bermain, kami akan buru," tegasnya.

Selain itu, Helmy mengungkapkan pasokan minyak goreng masih aman hingga enam bulan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya