Pemerintah Butuh Masukan untuk Sempurnakan RUU Kekerasan Seksual

Pemerintah Butuh Masukan untuk Sempurnakan RUU Kekerasan Seksual - GenPI.co
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

GenPI.co - Mayarakat sipil dan akademisi bisa memberikan saran yang konstruktuf untuk menyempurnakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Jumat 94/2/2022).

Moeldoko meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.

BACA JUGA:  Tips Zoya Amirin Bikin Istri Merasa Seksi, Bisa Langsung Naik

Berdasarkan informasi KSP, saat ini Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS telah merumuskan 623 DIM, sebagai respons atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketua tim gugus tugas RUU TPKS, Eddy O.S Hiariej menyatakan, banyak substansi baru dalam DIM RUU TPKS.

BACA JUGA:  Pesonanya Aduhai, Maria Vania Bongkar Rahasia Punya Tubuh Seksi

"DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

BACA JUGA:  Pelecehan Seksual Terungkap, Paus Emeritus Benediktus XVI Disorot

"Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya