Belasan Laptop Ditinggal di Pelabuhan Batam, Milik Siapa?

Belasan Laptop Ditinggal di Pelabuhan Batam, Milik Siapa? - GenPI.co
Ilustrasi laptop. (acer)

Kurniawan menjelaskan, penemuan belasan laptop itu dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021.

Undang-Undang itu menjelaskan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Jelang akhir tahun 2021 lalu, kami bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk atau keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan,” kata Kurniawan. (ant/*)

BACA JUGA:  Hari Ini, Kasus Covid-19 di Batam Hampir Mencapai Angka 100

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya