Covid-19 Menggila, Begini Siasat Gubernur Kalimantan Tengah

Covid-19 Menggila, Begini Siasat Gubernur Kalimantan Tengah - GenPI.co
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Foto: ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

GenPI.co - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran membuat kebijakan tegas untuk mengatasi kasus Covid-19 yang menggila.

Ia mengambil kebijakan untuk memperketat ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat maupun aparatur sipil negara.

Ketentuan ini berlaku mulai 7 Februari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik 36.057, Paling Banyak di DKI Jakarta & Jabar

"Setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali," kata Sugianto Sabran melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin (7/2).

Sugianto menjelakan kebijakan ini merupakan bentuk pemantauan, pengendalian, serta evaluasi guna mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Meningkat, Wagub DKI Bongkar Siasat Anies Baswedan

Nantinya, usai lima hari dari perjalanan dinas atau berpergian keluar Kalteng tersebut, pejabat atau ASN terkait kembali diwajibkan melakukan tes swab PCR karena ada masa inkubasi.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan kepada tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di provinsi setempat.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Meningkat, Masyarakat Kepri Diimbau Waspada

Mereka baru bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya