Pabrik Plafon di Tangerang Diduga Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Pabrik Plafon di Tangerang Diduga Ilegal Bisa Dijerat Pidana - GenPI.co
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga ilegal. Foto: for genpi

GenPI.co - Pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten diduga ilegal.

Meski sudah beroperasi hampir tiga tahun, namun tak mengantongi izin. Celakanya, pabrik plafon PVC menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan warga sekitar.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait.

BACA JUGA:  Bupati Harus Turun Tangan, Pabrik Plafon di Pakuhaji Tak Berizin

Bahkan DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon Pakuhaji tetap beroperasi.

Praktisi Hukum M. Zakir Rasyidin mengatakan, sebuah perusahaan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya. Jika tidak, itu bisa dipidana.

BACA JUGA:  Kabar Buruk Menimpa Presiden Erdogan, Mohon Doanya

“bahwa negara melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” jelas Zakir saat dihubungi wartawan, Minggu (6/2).

Perihal pabrik di Tangerang (PT AJMS) yang beroperasi tanpa izin, Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini merujuk Pasal 36 ayat 1 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Pergerakan Kripto Bikin Jantungan, Bos Indodax Beri Angin Segar

“Telah sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan,” tegas Zakir.

“Jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya