
"Kami lakukan pengecekan dan penegakan hukum bagi kendaraan over load dan dimensi untuk melakukan tindakan tegas," ujar Salim
Salim juga menyebutkan dalam penindakan bersama itu, pihaknya menertibkan 24 kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ada sekitar tiga pengendara yang langsung kami suruh bayar pajak. Karena ada layanan Samsat bergerak juga turut dalam operasi," jelasnya.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Jakarta dan Medan
Salim menambahkan, dari kegiatan itu dilaksanakan bersamaan dengan Satuan Lalu Lintas Polres Barelang dan Dinas Pendapatan Daerah dalam gelar razia Odol ini.
Kadishub kota Batam itu mengimbau kepada pengendara agar mematuhi aturan-aturan yang ada serta tidak melakukan modifikasi kepada kendaraan.
BACA JUGA: Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam-Tanjung Uban
"Berkendaralah sesuai dengan ketentuan demi mengantisipasi kecelakaan," kata Salim. (alam/*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News