Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain di media sosial tanpa izin pemilik.
Adam Deni disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3, Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News