Dia juga mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022.
Untuk gantinya, Sabda meminta pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News