ASPEK Tegas Sebut JHT Milik Pekerja, Bukan Pemerintah

ASPEK Tegas Sebut JHT Milik Pekerja, Bukan Pemerintah - GenPI.co
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara/Handout BPJS Ketenagakerjaan

Dia juga mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022.

Untuk gantinya, Sabda meminta pemerintah kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya