Akibat dikeroyok tiga orang pelaku, Muslimin pun meninggal.
"Hasil otopsi, Muslimin meninggal setelah mendapat luka serius di bagian kepala," jelasnya.
Atas tindakan pengeroyokan kedua pelaku yang telah diamankan yakni IS dan SP dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e .
BACA JUGA: Kondisi Polisi Korban Pengeroyokan Oknum PP Memprihatinkan
"Ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujarnya.(Alamudin/*).
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News