Sedang Asyik Nongkrong, Pelaku Begal Brimob Digulung

Sedang Asyik Nongkrong, Pelaku Begal Brimob Digulung - GenPI.co
Polda Metro Jaya saat jumpa pers penangkapan begal. FOTO: Langgeng/GenPI

Menurutnya, aksi begal itu bukan kali pertama dilakukan oleh komplotan tersebut di Kota Bekasi.

Menurut pengakuan tersangka, Zulpan mengatakan terdapat lima titik berbeda menajdi target operasi komplotan begal tersebut.

"Para tersangka ini mengakui telah melancarkan aksi begal sebanyak lima kali," imbuhnya.

BACA JUGA:  Pembegal Brimob Ternyata Mantan Residivis

Atas perbuatan tersebut, para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya