Atas perbuatannya, HAR diancam dengan Pasal 279 Ayat (1) Butir ke 1 KUHP.
"HAR terancam terancam pidana 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (Alamudin/*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News