Astaga, Pasutri Berbuat Terlarang di Keramaian, Begini Jadinya

Astaga, Pasutri Berbuat Terlarang di Keramaian, Begini Jadinya - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pasangan suami istri (pasutri) berinisl RD (42) dan DE (40) berbuat nekat menjadi pengedar sabu di Kota Medan, Sumatera Utara. Alhasil, polisi meringkusnya.

"Kami turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkusnya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Kamis (17/2).

Rafles menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang disinyalir sarang peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.

"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Rafles.

Dia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi," ujarnya.

"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.

Guna mempertanggung jawab perbuatannya, pasutri tersebut mendekan di balik sel tahanan Polres Medan. (ANT)

BACA JUGA:  Amarah Panglima TNI Andika Perkasa, Sebut Kejam Sekali

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya