Update Suntik Vaksin Kosong, Kejati Sumut Buka Suara

Update Suntik Vaksin Kosong, Kejati Sumut Buka Suara - GenPI.co
Berikut ini adalah update dari kasus suntik vaksin kosong menurut Kejati di Sumut. (foto: Antara)

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (22/2).

Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan.

Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.

BACA JUGA:  Angin Segar dari Sumut, Minyak Goreng Bakal Melimpah

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban dari oknum dokter yang terlibat.

BACA JUGA:  Sebut Neraka, Edy Rahmayadi Mohon ke KPK soal Pemda Sumut

Nantinya, kasus suntik vaksin kosong itu akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.(Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya