"Nanti, setelah saksi telah kami periksa. Semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kami panggil," ungkap Yogen.
Saat ini, Polres Depok masih memeriksa seluruh keterangan para saksi.
"Kami harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi," pungkas Yogen. (*)
BACA JUGA: Kasus Penipuan, Hukuman 4 Tahun Menanti Jamal Mirdad
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News