Begini Hukum Melaksanakan Ibadah Kurban

Begini Hukum Melaksanakan Ibadah Kurban - GenPI.co
Hewan Kurban sapi dan kambing. (ist)

GenPI.co - Melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunnah bagi umat muslim. Ibadah kurban dilaksanakan pada 10 Dzulhijah yang sering disebut dengan Idul Adha. Pada lebaran kurban kaum muslimin yang memiliki rezeki lebih dianjurkan atau disunnahkan untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta.

Niat berkurban adalah untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah SWT. Waktu penyembelihan sendiri dimulai sejak 10 Dzulhijah setelah kaum muslimin melaksanakan ibadah shalat Idul Adha hingga 13 Dzulhijah sebelum terbenamnya matahari.

Ketentuan berkurban, untuk seekor kambing maka hanya bisa dikurbankan oleh satu orang sedangkan sapi atau unta bisa dikurbankan oleh tujuh orang.

BACA JUGASebelum Berkurban, Perhatikan Syarat Ini Dulu

Dalam riwayat Jabir bin Abdillah disebutkan “Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih kurban berupa seekor unta untuk kurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk kurbannya tujuh orang". (HR. Muslim)

Hukum pelakasanaan kurban adalah sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk melaksanakannya. Dalam hadist riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan

“Rasulullah pernah bersabda: aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.”

Tujuan ibadah kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam setiap keluarga cukup berkurban dengan satu ekor kambing atau sapi jika mampu dengan melihat kondisi ekonominya. Pasalnya untuk ibadah kurban ini sebaiknya jangan sampai memberatkan mereka yang sedang berkurban.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya