Meski Ahmad Sahroni menerima permintaan Adam, dirinya tetap melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatannya, Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (1);(2);(3) juncto Pasal 32 Ayat (1);(2); dan (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbuatan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2007 ITE.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News