Reinhard menegaskan, Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Seperti dikethui, Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikas Quotex.
BACA JUGA: Doni Salmanan Tersangka, Aset iPhone 13 hingga Akun YoTube Disita
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. (*)
BACA JUGA: Anak Indigo Ramal Akan Terjadi Kiamat Besar, Mohon doanya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News