Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Andi Tenri Abeng menjelaskan kabupaten/kota lengkap adalah kabupaten/kota yang seluruh bidang tanahnya telah diidentifikasi atau dipetakan sesuai dengan kaidah kadastral serta telah dimasukkan dalam database kantor pertanahan secara akurat dan valid, baik spasial maupun tekstualnya.
“Kantor pertanahan dapat mengajukan kabupaten/kota lengkap apabila tanah yang telah terdaftar sekurang-kurangnya 80 persen,” pungkasnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News