Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akibat kasus tersebut, Doni Salmanan dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ded/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News