Permintaan maaf tersebut dia sampaikan karena merasa bersalah, banyak masyarakat Indonesia yang mengenal dunia trading, mulai dari binary option, Forex, hingga crypto.
"Semoga tidak lebih banyak masyarakat yang mudah percaya dengan treding ilegal," lanjutnya.
Atas kasus penipuan tersebut, Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan dan terancam 20 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Istri Doni Salmanan Bicara Soal Pembalasan, Begini Kalimatnya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News