Doni Salmanan Cuan 80 Persen dari Setiap Kekalahan Member Trading

Doni Salmanan Cuan 80 Persen dari Setiap Kekalahan Member Trading - GenPI.co
Doni Salmanan sambil cengengesan saat jumpa pers di Bareskrim Polri. FOTO: Aci/GenPI

GenPI.co - Tersangka penipuan aplikasi Qoutex Doni Salamanan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Crazy rich asal Bandung itu dikenakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selama menjalani profesi tersebut, Doni menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan trading.

BACA JUGA:  KPK Bakal Bongkar Korupsi Kardus Durian, Cak Imin Siap-siap

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher, mengungkapkan bahwa Afiliator mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi member melakukan trading valuta asing di website itu.

"Keuntungan pertama sebesar 80 persen, apabila member mengalami kekalahan bermain trading," jelas Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Jennifer Jill Blak-blakan, Rela Suaminya Main Sama Nikita Mirzani

Dia juga menjelaskan, keuntungan lainnya bila member mengalami kemenangan trading, Doni tetap mendapatkan untung.

Namun, keuntungan yang di peroleh lebih kecil tidak seperti saat member trading mengalami kekalahan.

BACA JUGA:  Survei Capres, Ganjar Pranowo Unggul di Jawa Timur dan Lampung

"Keuntungan kedua, bila member menang, Doni tetap mendapatkan keuntungan 20 persen," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya