Pemprov DKI Sanksi Tegas Pencemaran Lingkungan Perusahaan

Pemprov DKI Sanksi Tegas Pencemaran Lingkungan Perusahaan - GenPI.co
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

Hal itu agar kualitas udara di Marunda tidak makin memburuk.

"PT KCN untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan. Apakah limbah maupun asap dan sebagainya," ujarnya.(*)

 

BACA JUGA:  Drama Kali Mampang, Wagub DKI Ahmad Riza Angkat Bicara

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya