Informasi Penting bagi Penumpang KRL Commuter Line

Informasi Penting bagi Penumpang KRL Commuter Line - GenPI.co
Masih banyak masyarakat yang belum paham perihal pemberlakuan kembali pembatasan jumlah penumpang KRL Commuter Line duduk. Foto: Pulina Nityakanti Pramesi/GenPI.co

GenPI.co - Masih banyak masyarakat yang belum paham perihal pemberlakuan kembali pembatasan jumlah penumpang KRL Commuter Line duduk.

Seperti diketahui, PT KAI Commuter kembali membatasi jumlah penumpang duduk di dalam KRL Commuter Line mulai minggu ini setelah melonggarkan peraturan pada Senin (7/3).

Kini, penumpang duduk di kursi panjang hanya diperbolehkan maksimal lima orang.

BACA JUGA:  Hari Kedua Duduk Dempet, Penumpang KRL Terpantau Lengang

Sementara itu, jumlah penumpang duduk di kursi pendek atau prioritas tetap berjumlah tiga orang.

Berdasarkan pantauan GenPI.co, kursi KRL tak lagi diberi tanda penghalang seperti selama masa PPKM sebelumnya.

BACA JUGA:  Prokes Dilonggarkan, Petugas KRL Minta Penumpang Tetap Disiplin

Namun, petugas KRL memberikan lima stiker di bangku panjang untuk membatasi jumlah penumpang yang duduk.

Di kursi pendek atau prioritas diberikan stiker sebagai penanda sejumlah tiga buah.

BACA JUGA:  Libur Isra Miraj, KRL Commuter Line Bogor ke Jakarta Lengang

Petugas Stasiun Depok Lama Febrianto H mengatakan peraturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal minggu ini, yaitu pada 14 Maret 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya