
"Kalau orang berpindah dari satu kendaraan umum ke kendaraan umum lainnya tidak lebih dari tiga kali dan saat bergerak dari satu tempat menuju transportasi umum tidak lebih dari 500 meter, baru aturan itu bisa jalan," kata Agus. (ANT)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News