KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi

KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi - GenPI.co
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di Gedung KPK. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan memeriksa tiga saksi dalam kasus suap tersebut.

Adalah Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita, dan Ahmad Sahroni selaku PNS

BACA JUGA:  Polisi Sita Aset Indra Kenz di Indodax, Nilainya Wow

"Mereka hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Ali di Jakarta, Jumat (25/3).

KPK sudah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Ketum Golkar Airlangga Targetkan Bali Tambahan Perolehan Suara

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA:  Suara Lantang Immanuel Ebenezer, Sebut Menteri Jokowi

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya