KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi

KPK Cecar Ahmad Sahroni Kasus Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi - GenPI.co
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di Gedung KPK. FOTO: Antara

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

BACA JUGA:  Polisi Sita Aset Indra Kenz di Indodax, Nilainya Wow

Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

BACA JUGA:  Ketum Golkar Airlangga Targetkan Bali Tambahan Perolehan Suara

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Immanuel Ebenezer, Sebut Menteri Jokowi

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya