Soroti Kasus Indra Kenz, Xendit Bekukan Akun Pelatihan Trading

Soroti Kasus Indra Kenz, Xendit Bekukan Akun Pelatihan Trading - GenPI.co
Indra Kenz saat menjalani konferensi pers di Bareskrim Polri. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kasus penipuan binary option oleh Indra Kenz makin menjadi sorotan berbagai pihak sejak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan sejumlah bukti.

Dari tangan Indra, polisi menyita ratusan juta barang bukti. Salah satunya sejumlah Rp 106.000.000 yang berasal dari payment gateway xendit.

Menindaklanjuti perkembangan terkait kasus investigasi ilegal Binomo, Xendit mengambil inisiatif untuk melakukan upaya pencegahan yang dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Awal Mula Indra Kenz Kenalan dengan Trading, Sebut Ikut Pelatihan

Antara lain, Xendit menangguhkan akun PT KTI, sebuah perusahaan pelatihan trading yang berdasarkan investigasi internal ditemukan keterkaitan dengan tersangka yang telah ditetapkan pihak Kepolisian. 

Selanjutnya, berdasarkan permintaan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membekukan akun dan menyita dana yang tersisa dalam akun PT KTI, Xendit telah me-nonaktif-kan akun terkait dan menyerahkan dana dalam akun tersebut kepada pihak yang berwenang pada tanggal 23 Maret 2022. 

BACA JUGA:  40 Korban Indra Kenz Mengalami Kerugian Sampai Rp 44 Miliar

“Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi dari Bank Indonesia, sudah merupakan kewajiban kami untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan merchant kami,” ujar Mikiko Steven, Direktur Xendit Group dalam keterangan resminya, Senin (28/3).

Xendit sebagai perusahaan teknologi yang berfokus untuk menyediakan infrastruktur pembayaran di Indonesia, telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2015.

Xendit sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berlisensi, tidak menyediakan layanan kepada platform Investasi Ilegal, termasuk Binomo, dan Xendit sepenuhnya bekerjasama dan mendukung upaya pihak Kepolisian dalam proses penyidikan kasus ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya