Kabar Saifudin Ibrahim Terungkap, Brigjen Ramadhan Tegas!

Kabar Saifudin Ibrahim Terungkap, Brigjen Ramadhan Tegas! - GenPI.co
Kabar Saifudin Ibrahim Terungkap, Brigjen Ramadhan Tegas. Foto: Puji Langgeng/GenPI

"Surat tersangka itu sudah diterima pihak keluarga Saifudin Ibrahim. Itu urusan teknik penyidik. Jadi, itu dulu, ya," imbuhnya.

Sementara itu, Saifudin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam perkara itu, Saifudin terancam hukuman enam tahun maksimal penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (*)

BACA JUGA:  Direktur LKAB Bongkar Pendeta Saifudin, Isinya Ngeri-Ngeri Sedap

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya