
Sesuai aturan, kata dia, ketika NIP PPPK sudah diterbitkan BKN, masing-masing instansi daerah harus mencetak SK dalam waktu maksimal 30 hari.
“Memang untuk cetak SK PPPK butuh waktu, makanya ada deadline maksimal 30 hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, bila ada calon PPPK guru yang bertanya-tanya mengapa NIP belum terbit, Satya menyarankan untuk mengecek kepada pemda masing-masing apakah sudah mengusulkan atau tidak.
BACA JUGA: PPPK Tak Kunjung Digaji, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
"Tidak akan mungkin BKN memperlambat. Kalau tidak ada usulan masuk, bagaimana BKN bisa memproses," tuturnya. (jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News