
GenPI.co - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto menyampaikan kecurigaan kliennya terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Secara singkat Herwanto mengatakan bahwa Ahmad Sahroni diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut muncul setelah kliennya mengerahui transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dengan terdakwa 2, Nj Made Dwita.
BACA JUGA: Dituding Pemeras, Kuasa Hukum Adam Deni Jawab Begini
"Jadi, ada transaksi jual beli sepeda mewah yang menurut terdakwa dua dalam persidangan ini sebagai penjual, tidak membayar bea cukai," ujar Herwanto di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (5/4).
Herwanto menceritakan, awal mulanya, Ni Made membeberkan transaksi tersebut kepada Adam Deni.
BACA JUGA: Perseteruan Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Berbuntut Panjang
Lalu, Adam Deni mengunggahnya di media sosial karena transaksi jual beli itu sangat merugikan negara.
"Sehingga disampaikanlah itu ke Adam Deni," lanjutnya.
BACA JUGA: Adam Deni Sah Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK
Oleh karena itu, kliennya yang merupakan terdakwa 1 memiliki pandangan yang kuat atas transaksi jual beli sepeda itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News