Aksi Demo 11 April, Kombes Zulfan Keluarkan Pernyataan Tegas

Aksi Demo 11 April, Kombes Zulfan Keluarkan Pernyataan Tegas - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan (Foto: GenPI.co/Puji Langgeng)

Izin harus dikantongi dalam waktu 3x24 jam sebelum digelarnya aksi. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Zulpan menambahkan bahwa unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.

"Namun, sampai saat ini kami tidak terima dari kelompok manapun permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Zulpan.

BACA JUGA:  Jokowi Bagikan BLT minyak Goreng, Megawati Tersudut

Oleh karena itu, Zulpan mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait seruan demonstrasi serentak 11 April mendatang.

Dia mengimbau warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah puasa di masa Ramadan sekarang ini.

BACA JUGA:  Power Politik Pak Luhut Sangat Kuat, Nih Buktinya

"Terkait dengan pamflet-pamflet di media sosial, Polda Metro ingin sampaikan agar tidak mudah percaya dengan ajakan tersebut," kata Kombes Zulfan. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya